Arti kata menurut KBBI: hukum

hukum [hu·kum]

Kata Nomina (kata benda)
  1. Apa yang dimaksud dengan hukum?

  2. 1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
  3. 2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
  4. 3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;
  5. 4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;

Kata hukum termasuk kata apa?

Kata hukum adalah Kata Nomina (kata benda).

Kata-kata dari kata dasar hukum

  • ahli hukum:

    orang yang mahir dalam ilmu hukum;

  • akibat hukum:

    akibat yang timbul karena peristiwa hukum;

  • akrobat hukum:

    putusan yang berubah-ubah secara mendadak dalam persoalan yang sama dan sering terjadi cabut-mencabut atau ralat-meralat suatu putusan atau kebijakan;

  • antropologi hukum:

    ilmu yang meneliti sebab persengketaan dan cara penyelesaiannya, terutama pada masyarakat sederhana

  • badan hukum:

    badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dsb);

  • biro hukum:

    unit kerja di suatu instansi yang mengurusi masalah yang berkaitan dengan aspek hukum;

  • buta hukum:

    tidak mengerti sama sekali tentang hukum dengan seluk beluknya
    contoh: ahli hukum harus membantu rakyat kecil yang miskin dan buta hukum hukum

  • difusi hukum:

    penyebaran hukum di kalangan masyarakat agar diketahui dan dipahami meskipun belum tentu ditaati oleh warganya

  • dimensi hukum:

    segi hukum yang menjadi pusat tinjauan ilmiah

  • hamba hukum:

    petugas hukum; pelaksana hukum; polisi;

  • hubungan hukum: (Belanda)

    ikatan yang disebabkan oleh peristiwa hukum;

  • hukum perbuatan:

    keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan

  • hukum perdata:

    hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara;

  • hukum perdata formal:

    hukum perdata materiil;

  • hukum perdata materiil:

    hukum perdata yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yang dapat dijatuhkan;

  • hukum perkawinan:

    undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak;

  • hukum pidana:

    hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dengan pidana;

  • hukum pidana formal:

    hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana;

  • hukum pidana materiil:

    hukum pidana yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dipidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan;

  • hukum pidana subjektif:

    hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana objektif;

  • hukum politik:

    hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya;

  • hukum positif:

    hukum yang sedang berlaku;

  • hukum pribadi:

    hukum yang menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi;

  • hukum resam:

    hukum adat;

  • hukum rimba:

    hukum yang berlaku yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat dialah yang berkuasa;

  • hukum sipil: (Kata Arkais)

    hukum perdata;

  • hukum syarak:

    hukum Islam;

  • hukum taklifi: (Arab)

    hukum yang mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf;

  • hukum taktertulis:

    hukum kebiasaan atau hukum yang terkandung dalam keputusan pengadilan yang tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang;

  • hukum tata negara:

    keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan;

  • hukum Tuhan:

    hukum dari Tuhan;

  • hukum waris:

    hukum yang mengatur tentang nasib harta peninggalan pewaris;

  • hukum yurisprudensi:

    hukum berdasarkan putusan hakim yang mengandung kaidah hukum tertentu yang dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa atau sejenis;

  • hukum acara:

    hukum yang menentukan proses pengadilan dalam penyelesaian sengketa;

  • hukum acara perdata:

    hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal;

  • hukum acara pidana:

    hukum pidana formal;

  • hukum adat:

    hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat);

  • hukum administrasi:

    hukum tentang pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan);

  • hukum agraria:

    keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria; hukum yang mengatur tentang pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa;

  • hukum alam:

    ketentuan menurut kodrat alam;

  • hukum Allah:

    kepastian yang ditentukan oleh Allah; takdir Allah;

  • hukum Archimedes:

    patokan (dalil) yang dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yang dicelupkan ke dalam zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yang dipindahkan;

  • hukum asasi:
    1. 1) undang-undang dasar suatu negara;
    2. 2) hukum alam;
  • hukum Coulomb: (Fisika)

    hukum yang menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dengan muatannya dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pada med

  • hukum dagang:

    hukum jual beli; hukum perniagaan;

  • hukum darurat: (Politik)

    hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat;

  • hukum DM: (Linguistik)

    konstruksi bahasa Indonesia, baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat bahwa bagian yang menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yang diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali

  • hukum Ferrel: (Hidrologi)

    hukum tentang hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut;

  • hukum fiskal:

    hukum mengenai pajak; hukum pajak;

  • hukum formal:

    sistem hukum yang didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan;

  • hukum gereja:

    peraturan dan sebagainya yang berkenaan dengan kehidupan yang berdasarkan ajaran Kristen;

  • hukum harta kekayaan:

    hukum yang menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yang bernilai uang;

  • hukum internasional:

    hukum yang menentukan pelbagai peristiwa internasional;

  • hukum Islam:

    peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak;

  • hukum jemur:

    hukuman yang dilaksanakan dengan jalan menjemur terhukum di terik matahari;

  • hukum karma:

    hukum yang menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas;

  • hukum kelembapan: (Fisika)

    hukum yang dikemukakan oleh Newton (1687) yang menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dalam keadaan diam atau dalam keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yang mempengaru

  • hukum keluarga:

    hukum yang menentukan hubungan yang timbul karena ikatan kekerabatan;

  • hukum kibal:

    adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kepada pihak wanita karena sudah bukan perawan lagi;

  • hukum kisas:

    hukuman yang dijatuhkan sama dengan perbuatan yang dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kepada pembunuh);

  • hukum laut:

    hukum dan undang-undang yang berhubungan dengan laut;

  • hukum mungkal:

    denda adat yang tinggi yang dijatuhkan kepada seseorang yang membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu;

  • hukum negara:

    (ketentuan) hukum mengenai negara;

  • hukum objektif:

    keseluruhan kaidah yang dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pada suatu sistem hukum umum;

  • ilmu hukum: (Antropologi)
    1. 1) ilmu tentang aturan, norma kehidupan masyarakat, serta adat-istiadat yang dibuat oleh penguasa dalam suatu masyarakat;
    2. 2) pengetahuan tentang hukum (undang-undang dsb);
  • jaminan hukum:

    kepastian yang dijamin oleh hukum;

  • kedaulatan hukum:

    kekuasaan tertinggi terletak atau ada pada hukum;

  • kena hukum:

    dijatuhi hukuman (yang diputuskan oleh hakim);

  • kepastian hukum:

    perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara

  • kepribadian hukum:

    kumpulan (kelompok) manusia atau keutuhan harta kekayaan (yayasan) yang dalam hukum dianggap sebagai subjek hukum

  • kesadaran hukum:
    1. 1) kesadaran seseorang akan nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia mengenai hukum yang ada;
    2. 2) kesadaran seseorang akan pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum;
  • ketentuan hukum:

    kesadaran hukum yang cukup tinggi yang dimiliki oleh warga masyarakat yang tercermin pada cepat tercapainya kepastian hukum;

  • masyarakat hukum: (Belanda)

    masyarakat yang menentukan hukumnya sendiri;

  • melabuhkan hukum:

    menjatuhkan hukuman;

  • memutuskan hukum:

    menjatuhkan keputusan;

  • menjatuhkan hukum:

    memutuskan perkara;

  • negara hukum:

    negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi;

  • objek hukum: (Belanda)

    objek atau kepentingan yang dilindungi dalam hukum;

  • pembinaan hukum:

    kegiatan secara berencana dan terarah untuk lebih menyempurnakan tata hukum yang ada agar sesuai dengan perkembangan masyarakat;

  • pendukung hukum:

    subjek hukum (orang yang sedang dalam beperkara seperti tertuduh dalam pengadilan pidana);

  • penegak hukum:

    petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan;

  • peraturan hukum:

    prinsip yang menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dalam menyelenggarakan kekuasaannya;

  • perilaku hukum:

    perilaku yang berakibat tuntutan hukum karena merupakan kehendak yang melanggar (berlawanan dengan) kepentingan orang lain;

  • peristiwa hukum:

    keadaan, kejadian, atau sikap tindak yang menimbulkan tindakan hukum;

  • pokok hukum:

    dasar hukum;

  • polisi hukum:

    polisi yang mengawasi pelaksanaan hukum atau peraturan;

  • reformasi hukum:

    perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara;

  • sadar hukum:

    kesadaran untuk menegakkan hukum di dalam kehidupan bermasyarakat;

  • sumber hukum:

    segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu;

  • tata hukum:

    peraturan dan cara atau tata tertib hukum dalam suatu negara;

  • tertib hukum:

    aturan yang bertalian dengan hukum;

  • wasiat hukum:

    wasiat yang dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia;

Kata-kata di KBBI yang dekat dari hukum

Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat

[hukum] Arti hukum di KBBI adalah: peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;. Lihat arti dan definisi di jagokata.

Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)