saksi [sak·si]
Kata Nomina (kata benda)Apa yang dimaksud dengan saksi?
- 1) orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian)
contoh: 'siapa saksinya bahwa saya berbuat begitu langit dan bumi yang menjadi saksi' - 2) orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tsb agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh
contoh: 'dua orang itu ikut menandatangani kontrak sebagai saksi' - 3) orang yang memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa
contoh: 'saksi yang kedua itu oleh hakim dianggap tidak sah' - 4) keterangan (bukti pernyataan) yang diberikan oleh orang yang melihat atau mengetahui;
- 5) bukti kebenaran
contoh: 'ia berani memberi saksi dengan sumpah' - 6) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri;
Apa contoh kalimat menggunakan kata saksi?
Contoh kata saksi adalah: siapa saksinya bahwa saya berbuat begitu langit dan bumi yang menjadi saksi.
Kata saksi termasuk kata apa?
Kata saksi adalah Kata Nomina (kata benda).
Kata-kata dari kata dasar saksi
bukti saksi:
bukti yang dikemukakan oleh saksi;
naik saksi:
menjadi saksi dalam suatu perkara atau peristiwa;
saksi ahli:
orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan;
saksi alibi:
saksi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi;
saksi bisu:
benda-benda dan sebagainya yang merupakan saksi suatu kejadian atau peristiwa penting (msl peninggalan bersejarah);
saksi dengkul:
saksi palsu;
saksi dusta:
saksi palsu;
saksi kunci:
saksi yang sangat penting, yang dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dalam persidangan;
saksi mata:
orang yang melihat sendiri akan suatu kejadian;
saksi palsu:
saksi buatan (tidak mengetahui perkaranya secara benar);
saksi pemberat:
saksi yang memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa pada sidang pengadilan;
saksi peringan:
saksi yang memberikan kesaksian yang dapat meringankan terdakwa pada sidang pengadilan;
saksi sah:
saksi yang betul;
saksi syak:
saksi yang masih disangsikan kebenarannya;
uang saksi:
uang yang diberikan kepada saksi pada pengadilan untuk ongkos jalan dan sebagainya;
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)