Arti: harta milik bersama atau persekutuan dibagi sebagaimana mestinya apabila suami istri atau orang berekanan bercerai atau berpisah
Arti: suarang ditagih, sekutu dibelah. Selalu ada di situs JagoKata.. Lihat arti dan definisi di jagokata.
Situs kata-kata terbesar di Indonesia.