-
Agama tidak melarang sesuatu perbuatan kalau perbuatan itu tidak merusak jiwa. Agama tidak menyuruh, kalau suruhan tidak membawa selamat dan bahagia jiwa.
+1005

Agama tidak melarang sesuatu perbuatan kalau perbuatan itu tidak merusak jiwa. Agama tidak menyuruh, kalau suruhan tidak membawa selamat dan bahagia jiwa. dari : Buya Hamka