undang, undang-undang [un·dang-un·dang]
Kata Nomina (kata benda)Apa yang dimaksud dengan undang-undang?
- 1) ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebagainya ), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dan sebagainya ), ditandatangani oleh kepala negara (pr
- 2) aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa
contoh: 'taat pada undang-undang partai' - 3) hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam)
contoh: 'undang-undang untuk membangun kalimat dari tiap-tiap bahasa memang berlainan'
Kata undang-undang termasuk kata apa?
Kata undang-undang adalah Kata Nomina (kata benda).
Kata-kata dari kata dasar undang
himpunan undang-undang:
pembentukan dan penetapan undang-undang secara tersusun; pengitaban undang-undang secara bersistem;
undang-undang bagi hasil:
undang-undang yang mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian;
undang-undang darurat:
undang-undang yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu yang memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen);
undang-undang dasar:
undang-undang yang menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dalam suatu negara, yang mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dan sebagainya; konstitusi;
undang-undang hukum perdata:
undang-undang yang mengatur hubungan subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain, msl tentang pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang;
undang-undang hukum pidana:
undang-undang yang menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan;
undang-undang negara bagian:
undang-undang yang dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian;
undang-undang organik:
undang-undang yang pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan;
undang-undang perburuhan:
undang-undang yang mewujudkan kebijakan pemerintah pada status sosial-ekonomi para buruh;
undang-undang pokok:
undang-undang yang menjadi pokok atau asas dalam pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan);
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)